Sepak
bola adalah permainan bola yang dimainkan oleh dua tim dengan masing-masing
beranggotakan sebelas orang.Olahraga ini sangat terkenal dan dimainkan di 200
negara. Permainan sepak bola bertujuan untuk mencetak gol sebanyak-banyaknya
dengan menggunakan bola kulit berukuran 27-28 inci.Lapangan yang digunakan
dalam permainan ini memiliki lebar 50-100 yard dan panjang 100-300 yard.Gawang
tempat mencetak gol terletak di bagian ujung lapangan dengan dibatasi jaring
berukuran tinggi 8 kaki dan lebar 24 kaki.
Aturan Lapangan sepak bola.
Lapangan
permainan
Untuk pertandingan internasional dewasa, lapangan sepak bola yang digunakan
memiliki panjang yang berkisar antara 100-120 meter dan lebar 65-75 meter. Di
bagian tengah kedua ujung lapangan, terdapat area gawang yang berupa persegi
empat berukuran dengan panjang 7.32 meter dan tinggi 2.44 meter.[6] Di bagian
depan dari gawang terdapat area pinalti yang berjarak 16.5 meter dari gawang.
Area ini merupakan batas kiper boleh menangkap bola dengan tangan dan
menentukan kapan sebuah pelanggaran mendapatkan hadiah tendangan pinalti atau
tidak .
Lama permainan
sepak bola normal adalah 2 × 45 menit, ditambah istirahat selama 15 menit di
antara kedua babak.Jika kedudukan sama imbang, maka diadakan perpanjangan waktu
selama 2×15 menit, hingga didapat pemenang, namun jika sama kuat maka diadakan
adu penalti.itu dapat menentukan berapa waktu tambahan di setiap akhir babak
sebagai pengganti dari waktu yang hilang akibat pergantian pemain, cedera yang
membutuhkan pertolongan, ataupun penghentian lainnya. Waktu tambahan ini
disebut sebagai injury time atau stoppage time.
Gol yang
dcetak dalam perpanjangan waktu akan dihitung menjadi skor akhir pertandingan,
sedangkan gol dari adu pinalti hanya menentukan apabkah suatu tim dapat melaju
ke pertandingan selanjutnya ataupun tidak (tidak mempengaruhi skor akhir). Pada
akhir tahun 1990-an, International Football Association Board (IFAB)
memberlakukan sistem gol emas (golden gol) atau gol perak (silver gol) untuk
menyelesaikan pertandingan. Dalam sistem gol emas, tim yang pertama kali
mencetak gol saat perpanjangan waktu berlangsung akan menjadi pemenang,
sedangkan dalam gol perak, tim yang memimpin pada akhir babak perpanjangan
waktu pertama akan keluar sebagai pemenang. Kedua sistem tersebut tidak lagi
digunakan oleh IFAB .
Sumber : http://kumpulan-artikel-olahraga.blogspot.com/2011/08/sepak-bola.html
Di era
globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi
dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan
global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena
kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan
besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi
dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan
sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang
dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan,
itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh
suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan
penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern
perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap
customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua
produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang
terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba
mudah dan serba cepat.
Kegunaan
komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen
bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank
Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online
dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet
memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui
INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah
membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga
satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende
Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga
diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya
dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan
elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten
dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.
2.
Jenis-jenis Teknologi E-Banking
Beberapa
gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah
ini.
Automated
teller machine (ATM).
Terminal
elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer
banking.
Layanan bank
yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data
bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
Debit (or
check) card.
Kartu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
Direct
deposit.
Salah satu
bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau
instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun)
melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening
nasabah.
Direct
payment (also electronic bill payment).
Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
Electronic
bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan
tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara
elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic
check conversion.
Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi,
dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
Electronic
fund transfer (EFT).
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik..
Payroll
card.
Salah satu
tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek
yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau
Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu
tersebut secara elektronik.
Preauthorized
debit (or automatic bill payment).
Bentuk
pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid
card.
Salah satu
tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya
pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu
tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau
microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value
card.
Kartu yang
di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya
oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau
perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan
penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu
tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan
secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines disekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose
card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih
luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam
jaringan antar bank.
Saluran dari
e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM,
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah
saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai
kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk
mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain
(dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM,
kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan,
berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk
mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang,
yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut
sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan
penggunaannya.
2. Phone
Banking
Ini adalah
saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via
telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan
makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via
HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan
Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank
dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO.
Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive
Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM
untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita
berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet
Banking
Ini termasuk
saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via
internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat
dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi
saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer
ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan
tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau
PDA.
4.
SMS/m-Banking
Saluran ini
pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan
nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang
dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung
pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis
namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik
kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang
baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi
(PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking,
nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan
untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk
mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta
untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan
beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita
untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan
layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat
bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai
kebutuhan transaksi.
Electronic
Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan
pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah
bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal
elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan,
memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk
mendebet atau mengkredit rekening.Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring
dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire
adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang
diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal
Reserve.Sistem ini terhubung ke 12 bank
sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam
jaringan tersebutyang memiliki cadangan
atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per
hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan
transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai
proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa
diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari
pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal
sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
•Sistem pembayaran secara real-time
dari Federal Reserve
•Digunakan oleh lembaga-lembaga
keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
•Digunakan terutama untuk pemindahan
dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
•Koneksi On-line yang mencakup 7800
institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
–Direct connection
–Computer dialup
•Koneksi Off-line mencakup 1700
institutions dan 1% of transfers
–Instruksi telpon dengan katasandi
tertentu
•Akses FedLine dari PCs
•Beberapa layanan lainnya berbasis Web
tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta
Fedwire
•Lembaga Depository
•Agen atau cabang bank-bank asing
•Bank anggota dari Federal Reserve
System
•U.S. Treasury dan authorized agencies
•Bank sentral Negara lain, otoritas moneter
Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
•Pihak lain yang disahkan oleh Reserve
Bank
Mekanisme
Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing
House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki
dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S.
dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai
kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah
sebagai berikut:
–Dimiliki pihak swasta
–Mencakup 128 banks di 29 negara
–Total $1.44T dipindahkan perhari dengan
rata-rata transaksi sebesar $6.6M
–Biaya transaksi berkisar antara $0.13 –
$0.40
Mekanisme
Operasi CHIPS
CHIPS
merupakan system pembayaran nettomultilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak
diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan
pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank
sentral Negara bagian New York.
SWIFT
Society for
Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir
laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang
berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan
instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme
penyerahan dana (settlement).Pemindahan
dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening
bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan
ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
•Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
•Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun
dengan nilai dana $5 triliun per hari
•Biayat ~ $0.20 per pesan
•Menggunakan X.25 packet protocol
•Mulai mengarah ke full IP network
pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS
(Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik
untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama
dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya.
System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system
pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat
TARGET
TARGET,
singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express
Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di
eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system
seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan
mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
"Sejalan dengan perkembangan dan
kemajuan masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, selama 66 tahun usia
BNI sejak didirikan pertama kali pada tanggal 5 Juli 1946, BNI terus tumbuh dan
berkembang bersama Negeri, mengawal pembangunan di berbagai sektor industri,
sesuai dengan tagline BNI Melayani Negeri, Kebanggaan Bangsa"
Berdiri sejak 1946, BNI yang dahulu dikenal sebagai Bank Negara Indonesia, merupakan
bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama yang
dikeluarkan Pemerintah Indonesia, yakni ORI atau Oeang Republik Indonesia, pada
malam menjelang tanggal 30 Oktober 1946, hanya beberapa bulan sejak
pembentukannya. Hingga kini, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Keuangan
Nasional, sementara hari pendiriannya yang jatuh pada tanggal 5 Juli ditetapkan
sebagai Hari Bank Nasional.
Menyusul penunjukan De Javsche Bank yang merupakan warisan dari
Pemerintah Belanda sebagai Bank Sentral pada tahun 1949, Pemerintah membatasi
peranan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi atau bank sentral. Bank Negara Indonesia lalu
ditetapkan sebagai bank pembangunan, dan kemudian diberikan hak untuk bertindak
sebagai bank devisa, dengan akses langsung untuk transaksi luar negeri.
Sehubungan dengan penambahan modal pada tahun 1955, status Bank Negara
Indonesia diubah menjadi bank komersial milik pemerintah. Perubahan ini
melandasi pelayanan yang lebih baik dan tuas bagi sektor usaha nasional.
Sejalan dengan keputusan penggunaan tahun pendirian sebagai bagian dari
identitas perusahaan, nama Bank Negara Indonesia 1946 resmi digunakan mulai
akhir tahun 1968. Perubahan ini menjadikan Bank Negara Indonesia lebih dikenal
sebagai 'BNI 46'. Penggunaan nama panggilan yang lebih mudah diingat - 'Bank
BNI' - ditetapkan bersamaan dengan perubahaan identitas perusahaan tahun 1988.
Tahun 1992, status hukum dan nama BNI berubah menjadi PT Bank Negara Indonesia
(Persero), sementara keputusan untuk menjadi perusahaan publik diwujudkan
melalui penawaran saham perdana di pasar modal pada tahun 1996.
Kemampuan BNI untuk beradaptasi terhadap
perubahan dan kemajuan lingkungan, sosial-budaya serta teknologi dicerminkan
melalui penyempurnaan identitas perusahaan yang berkelanjutan dari masa ke
masa. Hal ini juga menegaskan dedikasi dan komitmen BNI terhadap perbaikan
kualitas kinerja secara terus-menerus.
Pada tahun 2004, identitas perusahaan yang diperbaharui mulai digunakan untuk
menggambarkan prospek masa depan yang lebih baik, setelah keberhasilan
mengarungi masa-masa yang sulit. Sebutan 'Bank BNI' dipersingkat menjadi 'BNI',
sedangkan tahun pendirian - '46' - digunakan dalam logo perusahaan untuk
meneguhkan kebanggaan sebagai bank nasional pertama yang lahir pada era Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhir tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia memegang 60% saham BNI,
sementara sisanya 40% dimiliki oleh pemegang saham publik baik individu maupun
institusi, domestik dan asing.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di
Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga.
BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh
perusahaan anak: Bank BNI Syariah, BNI Multi Finance, BNI Securities dan BNI
Life Insurance.
Pada akhir tahun 2012, BNI memiliki total asset sebesar Rp333,3 triliun dan
mempekerjakan lebih dari 24.861 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI
mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.585 outlet domestik dan 5
cabang luar negeri di New York, London, Tokyo, Hong Kong dan Singapura, 8.227
unit ATM milik sendiri, 42.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS
banking. BNI selalu berusaha untuk menjadi bank pilihan yang menyediakan
layanan prima dan solusi bernilai tambah kepada seluruh nasabah.
Berangkat dari semangat perjuangan yang berakar pada sejarahnya, BNI bertekad
untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi negeri, serta senantiasa menjadi
kebanggaan negara.
Visi & Misi
Visi BNI Menjadi bank
yang unggul, terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja
Pernyataan Visi
BNI berupaya menjadi Bank yang menunjukkan kinerja unggul untuk memberikan
nilai investasi yang memuaskan bagi para pemegang saham, menjadi the bank of
choice dengan menyajikan kualitas layanan yang terbaik, serta menjadi dominant
player (market leader) dengan menyajikan produk/jasa bernilai tinggi
di segmen pasar yang dilayani
Misi BNI
Memberikan layanan prima dan
solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra
pillihan utama (the bank choice)
Meningkatkan nilai investasi
yang unggul bagi investor.
Menciptakan kondisi terbaik
sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
Meningkatkan kepedulian dan
tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.
Menjadi acuan pelaksanaan
kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.